๐ https://www.fawaidsolo.com
โโโโโโโโ๐๐
๐ณ๐ฟ๐
๐ฅ๐๐ Natalโ
๐ฅ๐๐ Tahun Baru โ
dll
——————————-
(… lanjutan…)
3โฃ ๐โ Tidak Tukar Menukar Hadiah Pada Hari Raya Mereka
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan: โTelah sampai kepada kami (berita) tentang sebagian orang yang tidak mengerti dan lemah agamanya, bahwa mereka saling menukar hadiah pada hari raya Nashrani. Ini adalah haram dan tidak boleh dilakukan. Sebab, dalam (perbuatan) tersebut mengandung unsur keridhaan kepada kekufuran dan agama mereka. Kita mengadukan (hal ini) kepada Allah.โ (At-Taโliq โAla Iqtidhaโ Shiratil Mustaqim hal. 277)
4โฃ ๐ซ๐๐ซ Tidak Menjual Sesuatu Untuk Keperluan Hari Raya Mereka
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan bahwa seorang muslim yang menjual barang dagangannya untuk membantu kebutuhan hari raya orang-orang kafir baik berupa makanan, pakaian atau selainnya maka ini merupakan bentuk pertolongan untuk mensukseskan acara tersebut. (Perbuatan) ini dilarang atas dasar suatu kaidah yaitu: Tidak boleh menjual air anggur atau air buah kepada orang-orang kafir untuk dijadikan minuman keras (khamr). Demikian halnya, tidak boleh menjual senjata kepada mereka untuk memerangi seorang muslim. (Iqtidhaโ Shiratil Mustaqim hal.325)
5โฃ Tidak Melakukan Aktivitas-Aktivitas Tertentu Yang Menyerupai Orang-Orang Kafir Pada Hari Raya Mereka
Dalam fatwanya, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: โDan demikian pula diharamkan bagi kaum muslimin untuk meniru orang-orang kafir pada hari raya tersebut dengan mengadakan perayaan-perayaan khusus, tukar menukar hadiah, pembagian permen (secara gratis), membuat makanan khusus, libur kerja dan semacamnya. Hal ini berdasarkan ucapan Nabi :
โBarangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut.โ (H.R Abu Daud dengan sanad hasan). (Majmuโuts Tsamin juz 3)
sumber :
๐ฅ manhajul-anbiya.net
๐ค@ManhajulAnbiya
————๐————
๐ Arsip Fawaid Ilmiyah:
https://telegram.me/fawaidsolo