โ๐ป๐ผ๐ฅโ
MUSIK DAN RITUAL IBADAH (Bagian 3)
โ๐ป Ditulis oleh: Al-Ustadz Ruwaifiโ bin Sulaimi. Lc
Musik Dalam Timbangan Islam
Demikian halnya dengan Al-Wahidi, sebagaimana dalam pernyataannya: โAyat ini meliputi siapa saja yang lebih memilih perkataan yang tidak berguna, nyanyian dan musik daripada Al-Quran. Karena kata isytira seringkali bermakna memilih dan mengganti.โ (Al-Wasith 3/441, dinukil dari Tahrim Alatith Tharbi hal. 144-145)
Para pembaca, Rasulullah Shalallahu โalaihi wasallam juga telah memperingatkan umatnya dari fitnah musik. Di antara sabda beliau Shalallahu โalaihi wasallam itu adalah: [1]
ูููููููููููู ู ููู ุฃูู ููุชูู ุฃูููููุงู ูุ ููุณูุชูุญููููููู ุงููุญูุฑู ููุงููุญูุฑููุฑูุ ููุงููุฎูู ูุฑู ููุงููู ูุนูุงุฒูููุ ููููููููุฒูููููู ุฃูููููุงู ู ุฅูููู ุฌูููุจู ุนูููู ูุ ููุฑููุญู ุนูููููููู ู ุจูุณูุงุฑูุญูุฉู ูููููู ูุ ููุฃูุชููููู ู -ููุนูููู ุงูููููููุฑูโ ูููุญูุงุฌูุฉู ููููููููููุง: ุงุฑูุฌูุนู ุฅูููููููุง ุบูุฏุงูุ ููููุจููููุชูููู ู ุงููููุ ููููุถูุนู ุงููุนูููู ูุ ููููู ูุณูุฎู ุขุฎูุฑูููู ููุฑูุฏูุฉู ููุฎูููุงุฒููุฑู ุฅูููู ููููู ู ุงููููููุงู ูุฉู
โBenar-benar akan ada sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan musik/alat musik. Mereka tinggal di puncak gunung, setiap sore seorang penggembala membawa (memasukkan) hewan ternak mereka ke kandangnya. Ketika datang kepada mereka seorang fakir untuk suatu kebutuhannya, berkatalah mereka kepada si fakir: โBesok sajalah kamu kemari!โ Maka di malam harinya Allah Subhanahu wataโala adzab mereka dengan ditumpahkannya gunung tersebut kepada mereka atau digoncang dengan sekuat-kuatnya, sementara yang selamat dari mereka Allah ubah menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat.โ (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya, no. 5590 dari sahabat Abu Amir (Abu Malik) Al-Asyโari radhiyallahuanhu) [2]
Bagaimanakah sikap para sahabat Nabi Shalallahu โalaihi wasallam dan para ulama yang mengikuti jejak mereka tentang musik? Apakah mereka pernah menjadikannya sebagai sarana beribadah kepada Allah Subhanahu wataโala?
Dalam Majmuโ Fatawa (11/297-298), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menegaskan bahwa para sahabat, para tabiโin, dan seluruh pemuka agama ini belum pernah menjadikan musik dengan segala jenisnya sebagai sarana beribadah kepada Allah Subhanahu wataโala, dan tidak pula menganggapnya sebagai taqarrub (pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wataโala) dan ketaatan, bahkan mereka menganggapnya sebagai bidโah yang tercela.
Sementara dalam Minhajus Sunnah 3/439, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menandaskan bahwa imam yang empat; Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafiโi dan Ahmad bin Hanbal rahimahumullah telah sepakat tentang keharaman musik berikut alatnya.
Lebih spesifik lagi, Al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam kitabnya Talbis Iblis (hal. 230-231) menyitir sikap para pemuka murid-murid Al-Imam Asy-Syafiโi rahimahullah dan generasi terdahulu madzhab Syafiโi, bahwa mereka sepakat mengingkari musik dan mendengarkannya. Adapun di kalangan mutaโakhkhirin, para pemuka mereka mengingkarinya, di antaranya Al-Imam Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari rahimahullah. Sedangkan yang membolehkannya, hanyalah orang-orang yang sedikit ilmu lagi dikuasai oleh hawa nafsu.
Para pembaca yang mulia, demikianlah beberapa dalil dan keterangan para ulama seputar haramnya musik dan mendengarkannya. Semoga menjadi pelita dalam kegelapan dan embun penyejuk bagi pencari kebenaran. [3]
๐ Pembahasan Lengkap Seputar Musik dan Ritual Ibadah, Kunjungi Link Berikut : http://forumsalafy.net/musik-dan-ritual-ibadah/
๐ Sumber || Majalah AsySyariah || http://asysyariah.com
โช WhatsApp Salafy Indonesia
โฉ Channel Telegram || http://telegram.me/forumsalafy
๐๐๐๐๐๐๐๐๐๐