📝💡📚
HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT JUM’AT DENGAN SENGAJA TANPA UDZUR SYAR’I
========
Pertanyaan: Orang yang tidak mengerjakan shalat Jum’at dengan sengaja (tanpa udzur) apakah dia menjadi kafir?
Jawab: Ya, dan dia tidak perlu mengerjakan shalat zhuhur. Tetapi bertaubat kepada Allah.
📚 Masail al-Imam Ibnu Baz, jilid 1 hlm. 33
»Kunjungi || https://www.fawaidsolo.com/
»Channel Telegram || https://t.me/fawaidsolo
☆☆☆☆☆☆☆☆